Suaralira.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memberikan opsi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang memiliki utang Rp 2,2 triliun hingga memutuskan memangkas 21 ribu Aparat Sipil Negara (ASN). Utang tersebut muncul dari pemerintahan sebelumnya.
“Dalam mengatasi permasalahan tunda bayar tersebut, Pemprov dapat mengambil beberapa opsi,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada Katadata.co.id, Senin (24/3).
Dia menjelaskan, opsi pertama yaitu melakukan efisiensi belanja atau menerapkan refocusing. Opsi ini semacam melakukan automatic adjustment atau penyesuaian otomatis sebagaimana dilakukan untuk belanja pemerintah pusat atau belanja kementerian lembaga.
“Opsi pertama ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan pendapatan daerah,” ujar Deni.
Tak hanya itu, opsi kedua yang dapat dilakukan Pemerintah Provinsi Riau yaitu melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah. Setelah ini dilakukan, maka nantinya ada tindak lanjut yang dapat diterapkan.
“Apabila memenuhi persyaratan, pemda dapat melakukan pinjaman daerah. Ini harus dilakukan secara dengan melihat kemampuan membayar kembali,” ucap Deni.
Meski begitu, Deni menegaskan pada dasarnya masalah perencanaan, penganggaran, serta pengelolaan APBN menjadi ranah masing-masing pemerintah daerah bersama DPRD. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan otonomi daerah.
Diketahui, akibat utang tersebut maka kerja 21 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang tergabung dalam organisasi pemerintah daerah (OPD) harus disetop. Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan belum pernah melihat adanya nominal tunda bayar sebanyak itu karena paling besar biasanya hanya sekitar Rp 200 milar hingga Rp 250 miliar. (red/sl)