(Kisaran Asahan-Sumut) -- Kepolisian Resort Asahan berhasil mengungkap kasus tragedi longsor yang menewaskan 3 orang pekerja dan 1 orang luka-luka (Meninggal Dunia Setelah Mendapatkan Perawatan Di Salah Satu Rumah Sakit Kota Medan), akibat tertimbun batu dan tanah saat aktifitas penambangan/galian C yang berada di Dusun I Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 11.303 Wib yang lalu.
Terkait hal tersebut Kapolres Asahan AKBP. Revi Nurvelani, S.H, S.I.K, M.H menggelar dan memimpin langsung Press Release di Aula Wira Satya Polres Asahan, pada hari Rabu (17/09/2025).
Lanjut AKBP. Revi Nurvelani menerangkan bahwa usaha tambang tersebut adalah CV Berkah Pulo Jaya, yang harus bertanggung jawab atas tragedi yang terjadi.
Kembali Kapolres Asahan mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha tambang, Operator Excavator, Supir Dump Truck dan Mandor tambang tersebut.
Kapolres juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan oleh pihaknya diketahui tambang galian C tersebut tidak memiliki izin, dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mati.
"Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, penyidik unit Tipidter Polres Asahan menetapkan 3 tersangka terkait peristiwa tersebut yakni,
1. SM (51 th) sebagai pelaku usaha/pemilik tambang, warga Dusun V Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan.
2. AFH (36 th) sebagai Operator Excavator/Operator Alat Berat warga Dusun IV Desa Sengon Sari Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan,
3. DIS (35 th) sebagai Mandor tambang/tangkahan, warga Dusun III, Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
"Terkait peristiwa tersebut Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti berupa;
1. Dua (2) buah Martil jenis godam,
2. Satu (1) buah Pecahan Batu Padas,
3. Satu (1) unit Mobil jenis Dump Truck Merk Mitsubishi Colt Diesel Bernomor Polisi BK 8964 LV,
4. Satu (1) unit Excavator", ungkap Kapolres Asahan.
Akhir penyampaiannya Kapolres Asahan menegaskan bahwa terhadap ketiga (3) orang tersangka diterapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 359 dari Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (IS/SL)
