Usai Menjalankan Proses, Sembilan Anggota Ombudsman Disahkan

Suaralira – Akhirnya DPR RI menyetujui pengesahan Sembilan orang anggota baru Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pengesahan tersebut hasil Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan ORI periode 2016-2021, untuk selanjutnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

 

Pengesahan itu ditandai pengetukan palu sidang paripurna tanda pengambilan keputusan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat saat itu. Sementara dari kesembilan anggota ORI yang disahkan pada Hari Selasa (02/02/2016) adalah Amzulian Rivai, Lely Pelitasari Soebekty, Ahmad Suaedy, Alvin Lie, Adrianus Meliala, Dadan Suparjo, Laode Ida, Ahmad Alamsyah Saragih, dan Ninik Rahayu.

 

Menurut Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman dalam laporannya menyatakan, pihaknya sudah melaksanakan proses seleksi sebelum penetapan ini. Setelah proses seleksi tersebut akhirnya menyetujui serta melaporkan kesembilan nama terpilih itu, yang sebelumnya ada 18 calon diusulkan presiden.

 

"Kita memilih 9 orang dengan musyawarah dan mufakat," sembari menambahkan bahwa proses seleksi dilaksanakan tiga hari berturut-turut yaitu 26-28 Januari 2016, ujar Rambe.

 

Selanjutnya pihak Komisi II DPR berharap para anggota ORI itu melaksanakan janji teguh untuk independen serta mengedepankan sikap non diskriminatif bekerja. Tugas ORI dinilai penting karena menangani dan menindaklanjuti dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat serta menjaga keberadaan ORI sebagai lembaga yang berwibawa, tukas Rambe singkat. (bs/sl)