PEKANBARU (suaralira.com) - Mengingat menghadapi lebaran serta libur panjang nantinya, PT Taspen (Persero) tengah menggesa pendataan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun Juli ini. Kalau bisa awal bulan uang pensiun sudah bisa diberikan, kata Kepala PT Taspen area Pekanbaru, Refriani Roeslai sebagaimana dilansir bertuahpos.
Menurutnya, selain itu mengingat adanya libur panjang sehingga jam kerja akan semakin berkurang. “Jadi nanti yang jatuh tempo pensiun sudah selesai keseluruhan. Kita juga bekerja sama dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah).”
Taspen area Pekanbaru tiap bulannya menyalurkan dana pensiun senilai Rp 60,7 miliar per bulan. Angka tersebut diperuntukkan pada 28 ribu pensiunan yang tersebar di seluruh Provinsi Riau.
Jumlah ini lebih tinggi dari Desember tahun 2015 yang hanya Rp 45 miliar. Melonjaknya dana pensiun di tahun 2016, dampak dari kebijakan perubahan batas usia pensiun PNS yang berganti nama aparatur sipil negara (ASN) dari 56 tahun menjadi 58 tahun pada 2014 lalu. Jadi pegawai yang tidak jadi pensiun pada tahun 2014 akan pensiun tahun ini.
Kemudian Taspen juga mensosialisasikan layanan klaim otomatis. Jadi calon penerima pensiun, dalam waktu enam bulan hingga satu tahun jelang masa pensiunnya, cukup mengantarkan berkas lengkapnya ke BKD. Berkas yang bertajuk Daftar Pengantar Calon Pensiun (DPCP) itu akan dikirim BKD ke BKN. Sedangkan Formulir Permohonan Pembayaran (FPP) dikirimkan BKD ke PT Taspen.
Sambil menunggu tembusan SK pensiun dari BKN, Taspen bersama BKD akan berkoordinasi dengan bagian keuangan untuk mendapatkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP). Sebagai dasar penghitungan haknya. Dengan demikian seluruh berkas yang disyaratkan untuk dasar proses hak calon pensiun telah lengkap dan siap dihitung.
Setelah semua proses selesai, ketika jatuh tempo masa pensiun tiba, seluruh hak peserta akan langsung ditransferkan oleh PT Taspen ke rekening yang bersangkutan. Disertai pula dengan pengiriman Pemberitahuan Pembayaran (PB) dan Kartu Identitas Pensiun (KARIP) peserta tersebut sesuai alamatnya. Selain Dana pensiun, PT Taspen juga mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian. (***)