SEMARANG, SUARALIRA.com - Terbitnya UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak akan diikuti oleh perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Pajak Penghasilan dan UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo dalam sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Grand Ballroom Rama Shinta, Patra Jasa Semarang Convention Hotel, Selasa malam (09/08/2016).
Sebagai gambaran, Presiden menjelaskan bila PPh Badan di Singapura sebesar 17 persen, sementara di Indonesia PPh Badan sebesar 25 persen. "Kenapa kita harus 25 persen? Kita ini bersaing. Bisa lari ke sana semua," ucap Presiden.
Dikatakanya, perubahan UU tersebut kini tengah dikaji. Pajak Pertambahan Nilai misalnya, jika negara lain bisa lebih rendah, tentunya kita pun harus bisa. "Mungkin dari PPN 25 persen ke 20 persen dulu, baru ke 17 persen."
Meski tidak tertutup kemungkinan untuk langsung ke 17 persen, jika setelah dikalkulasi memang memungkinkan.
Meski perubahan tiga UU tersebut harus melalui proses pembahasan di DPR, Presiden meyakini bahwa para anggota DPR akan mendukung proses pembahasan itu. (rm/sl)