Pemerintah Didesak Segera Berlakukan UU Ketenagakerjaan Maritim

JAKARTA, SUARALIRA.com — Legislator Senayan dari daerah pemilihan Jambi Zulfikar Achmad menyatakan fraksi Partai Demokrat sejak awal telah mendesak pemerintah setelah mengesahkan agar segera memberlakukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 (Maritim Labour Convention = MLC 2006).
 
Politisi Partai Demokrat itu meyakini ratifikasi MLC 2006 akan memberikan pelindungan kepada pelaut dan awak kapal terkait pemenuhan hak dasar. Diantaranya soal upah, syarat kerja, waktu kerja dan waktu istirahat, perawatan medik, jaminan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, pelatihan, penempatan dan pengawasan.
 
“Fraksi kami sejak dulu mendesak untuk mensahkan UU ketenagakerjaan Maritim, karena selama ini terjadi diskriminasi gaji, akomodasi pelaut Indonesia dengan pelaut asing, “ ujar Zulfikar Achmad di gedung DPR Jakarta, Selasa (13/9/2016).
 
Zulfikar yang memiliki latar belakang pendidikan Akademi Ilmu Pelayaran itu mengaku faham betul dengan dunia laut atau pelayaran di Indonesia. Diundangkannya UU Ketenagakerjaan Maritim akan memberikan dampak positif yang akan diterima Indonesian untuk meningkatkan peran aktif indonesia di dunia intenasional maritim.
 
Menurut mantan Bupati Bungo dua periode itu, dampak positifnya adalah memberikan perlindungan kerja di bidang maritim, memberikan perlindungan optimal bagi awak kapal indonesia, memperluas kesempatan kerja bagi awak kapal indonesia di bidang maritim, meningkatkan daya saing industri perkapalan Indonesia di industri perkapalan dunia sekaligus meningkatkan koordinasi di bidang maritim diantara para stakeholder khususnya pemerintah.
 
“UU MLC ini juga sebagai bentuk kehadiran negara dalan melindungi rakyatnya di dalam melindungi warganya terutama pelaut dan awak kapal, “ kata Zulfikar yang mengaku aktif mengurusi kapal sejak tahun 1971 silam.
 
Zulfikar tak mengelak upaya pemerintah untuk meratifikasi MLC ini sebagai tanggungjawab negara untuk memberikan perlindungan kepada warganegara yang berprofesi sebagai tenaga kerja pelaut, meningkatkan kemampuan industri pelayaran sehingga dapat bersaing di dunia internasional, dan meningkatkan koordinasi bidang maritim di antara para stakeholder, khususnya antar Kementerian/ Lembaga pemerintah.
 
“Lapangan kerja bagi pelaut di Indonesia agak kurang. Jadi mereka (pelaut Indonesia-red) bisa langsung bekerja di luar negeri dengan diberlakukannya UU ketenagakerjaan maritime ini, “ kata anggota komisi IX DPR itu.
 
(bbg/sl)