JAKARTA, SUARALIRA.com - Komite IV DPD RI terus melanjutkan pendalaman terkait kajian penundaan Dana Alokasi Umum (DAU). Mengingat, hal itu juga merupakan bagian dari dana transfer daerah.
"Kami ingin perdalam dana transfer daerah karena secara komulatif dana ini lumayan besar," ucap Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang di komplek parlemen, Jakarta, Selasa (4/10).
Menurutnya, DPD sangat mengapresiasi langkah pemerintah karena telah meningkatkan DAU dan DAK tiap tahun. Secara faktual 70 persen masih dikendalikan oleh pemerintah pusat.
"Karena belanja baik jurlak dan juknis masih di transfer melalui tahapan kecuali DAU. Maka kami fokus terhadap DAU," kata Ajiep.
Dia menjelaskan, pada 2016, pemerintah telah menunda 196 kabupaten/kota selama empat bulan terkait dana transfer. DPD memandang hal tersebut tidak cukup beralasan apa yang dilakukan pemerintah.
"Pemerintah telah melecehkan daerah karena ini merupakan hak daerah terhadap fiskal daerah. 70 persen hingga 80 persen dana itu digunakan untuk belanja pegawai," beber Ajiep.
Ke depan, Komite IV juga akan mengeluarkan pertimbangan untuk pemerintah. Setidaknya pada 2017 pemerintah tidak mengulangi kembali.
"Kami nanti juga akan masuk dalam aspek hukum," demikian Ajiep. (rm/sl)