JAKARTA, SUARALIRA.com - Anggota DPR Ramson Siagian mengingatkan Pertemuan Paris atau Paris Agreement (PA) tahun 2015 memiliki konsekuensi ekonomi dan hukum. Karenanya pemerintah hendaknya menyiapkan strategi tantangan ekonomi sebelum menandatangani PA tentang perubahan iklim diterapkan di republik ini.
“Pemerintah harus menyiapkan strategi tantangan ekonomi sebelum menandatangani PA tersebut. Setidaknya mampukah industri dan otomotif kita menggunakan energy bersih, tidak boleh memakai mobil berumur 5 tahun, dan harus melestarikan hutan, “ kata Ramson dalam diskusi "Urgensi RUU Perubahan Iklim" bersama anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar Setya Widya Yudha, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra Ramson Siagiaan, Dirjen Perubahan Iklan Kemenhut LHK Nur Masripatin, dan Chalid Muhammad dari Institute Hijau Indonesia, di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu menambahkan sebelum perjanjian tersebut dilaksanakan, republik ini harus mampu menukar bahan bakar berbasis fosil yang digunakan pada hampir semua sektor kehidupan. “Untuk pembangkit listrik saja kita masih pakai batubara yang berbasis fosil. Begitu juga dengan bahan bakar transportasi, kita masih menggunakan bbm (bahan bakar minyak),” lanjut Ramson.
Sementara Satya Widya Yudha menilai jika PA ini masih sebatas pelestarian lingkungan dan bersifat himbauan karena belum menjadi UU. Baik bilateral dan multilateral. “Memang sepakat menurunkan emisi karbon sampai 26 persen dan dengan bantuan asing bisa sampai 41 persen. Ini sudah menjadi keputusan Presiden untuk kemudian dijalankan di seluruh sektor kementerian,” tambah politisi Golkar itu.
Karena itu agar PA 2015 mengikat dan berkekuatan hukum internasional, maka harus menjadi UU. “Itulah perlunya ratifikasi, agar bisa diimplementasikan oleh semua lembaga negara. Dimana menejemen pengelolaan hutan untuk mengurangi emisi karbon 29% bisa terwujud, dan itu perlu komitmen semua berbasis energy bersih seperti gas, renobel, bukan fosil seperti minyak, batubara dan lain-lain. Untuk itu DPR membentuk ‘Kaukus Ekonomi Hijau’ lintas Komisi dari Komisi IV, VI, VII, X dan XI DPR RI.
Nur Masripatin, mengatakan PA ini mengadopsi mandat konstitusi dimana negara harus menyediakan lingkungan yang baik untuk rakyatnya. Kita sepakat dengan pertimbangan keberagaman dengan negara yang kecil, bahwa esensi PA ini untuk semua, yaitu semua negara sepakat mengurangi emisi pada tahun 2030 – 2050. (bbg/sl)