JAKARTA, SUARALIRA.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tidak salah bila menyebut tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak sangat rendah. Pasalnya, Ditjen Pajak memiliki fakta bahwa masyarakat belum menjalankan kewajiban membayar pajak dengan benar.
Berdasarkan data pajak 2016 baru 32 juta wajib pajak terdaftar. Dari jumlah wajib pajak terdaftar tersebut hanya 20 juta wajib pajak telah menyerahkan SPT. Hal ini menunjukan bahwa dari 250 juta jiwa, belum sampai setengahnya membayar pajak dengan benar.
"Ini jadi fakta pertama yang membuat tax ratio kita baru 11%. Ini memprihatinkan dan kita kalah dengan negara tetangga seperti Malaysia yang sudah 15%. Harusnya kita gak bisa kalah, tapi ini fakta, artinya kepatuhan rendah," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Hestu melanjutkan, fakta lain yang membuktikan bahwa tingkat kepatuhan pajak masih rendah, ketika tax amnesty di periode pertama berjalan sukses. Di balik kesuksesan menjadi bukti bahwa selama ini banyak wajib pajak yang tidak melaporkan jumlah hartanya.
"Ada hampir Rp4.000 triliun yang didklarasikan dalam tax amnesty. Artinya harta itu tidak dilaporkan dalam SPT, harta itu tidak disampaikan dan disembunyikan, baru setelah amnesty itu muncul. Ini dua fakta bahwa kepatuhan kurang, kenapa karena kesadaran," tutupnya. (okz/sl)