Pekanbaru (Riau), Suaralira.com -- Polda Riau akan terus menjaga keamanan bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam aktifitas ekonomi. Gangguan terhadap aktifitas ekonomi akan ditanggulangi dengan penegakan hukum yang adil.
Guna menjamin keberlangsungan aktifitas ekonomi, sistem yang telah disiapkan adalah pembentukan satgas Patroli Jarak jauh Polda Riau, pengembangan aplikasi Dashboard Lancang kuning, dan penyiapan petugas patroli yang terampil.
Disamping itu juga disiapkan tim pemburu kejahatan yang terintegrasi dari Polsek sampai dengan Polda, dengan kemampuan IT dan tehnis modern penyelidikan dan penyidikan yang akan mampu mengungkap berbagai macam kejahatan trans nasional, kejahatan kotijensi, dan kejahatan berdimensi ekonomi serta politik dan lain sebagainya.
Hari Jumat tanggal 25 September 2020, Polda Riau berhasil menangkap pelaku Pembunuhan berencana dan disertai dengan Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) terhadap korban atas nama M ALHADAR, Pemilik mobil rental dg akun facebook @rentalmobil_pku, dalam waktu singkat 4 hari sejak kejadian.
Pada hari Senin, 21 September 2020 sekira pukul 16.00 WIB, warga masyarakat menemukan mayat Laki-laki dengan kondisi korban diikat dengan tali nilon dan kepala ditutup dengan handuk, dengan beberapa luka tusuk/bacok akibat benda tajam di bagian kepala dan tubuhnya, di sebuah lubang sumber air di belakang sebuah rumah di Jl Bakal Baru Desa Tualang Kec Tualang Kab Siak.
Pengungkapan peristiwa ini diawali dari laporan sdri TUTUT WINARTI, Istri Sdr M ALHADAR pada tanggal 20 September 2020 ke Polsek Tenayan Raya dan Dit Reskrimum Polda Riau yang melaporkan kehilangan Suaminya an M ALHADAR, karena sejak tanggal 14 September 2020 hilang dan tidak dapat dihubungi lagi melalui Hand Phonenya.
Disampaikan pada saat itu, suaminya mengantarkan 1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU XENIA warna abu-abu metalik nomor polisi BM 1516 PB kepada seseorang yang akan sewa kendaraan ke Kota Gasib Kab Siak, namun tidak kembali.
Saudari TUTUT WINARTI, berusaha menghubungi berulang kali Suaminya melalui HP, namun tidak aktif, dan terus berusaha mencarinya baik melalui Google Find dengan posisi terakhir aktif berada di Jln Bakal Baru Kec Tualang Kab Siak, maupun mengupload berita kehilangan suaminya di Instagram Lokerriau1, sehingga menjadi viral di media social.
Hal tersebut menjadi awal penyelidikan dengan menghubungkan dengan penemuan mayat di Jl Bakal Baru Desa Tualang Kec Tualang Kab Siak, sehari setelah dilaporkan ke Polri.
Hasil olah TKP penemuan mayat, ditemukan mayat dalam keadaan terikat tali nilon warna hitam, handuk merah yang terikat pada kepala korban, dan pakaian korban. Tidak ditemukan adanya identitas korban.
Selanjutnya dilakukan otopsi di RS Bhayangkara, dengan menghadirkan sdr TUTUT WINARTI yang mengenali bahwa korban adalah suaminya sdr M ALHADAR yang meninggal karena kekerasan benda tumpul dan tajam yang banyak dibagian kepala.
Selanjutnya tim Reserse gabungan melakukan olah TKP penemuan mayat, dan diperoleh informasi dari warga bahwa pernah melihat korban didalam rumah sdr An, yang berjarak 50 meter dari lokasi penemuan mayat, setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah, ditemukan barang milik korban antara lain, Hand Phone Xiomi Redmi, botol parfum yang ada bercak darahnya, Alquran, kain sarung warna biru. Juga ditemukan bercak darah pada alas meja, dan piring.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, ditambah keterangan saksi-saksi dilakukan pengejaran ke Langkat dan Binjai Provinsi Sumut. Tim gabungan pada tanggal 25 September 2020 berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku atas nama AN dan DV di wilayah Binjai, saat bersembunyi di lokasi Panti Pijat Jl Binjai Simpang Diski Kota Binjai Prov Sumatera Utara.
Namun pada saat penangkapan, kedua pelaku berusaha melawan terhadap petugas dengan sajam yang dibawanya, dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, bahwa perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama dengan 2 (dua) orang pelaku lainnya atas nama IR dan DD yang saat ini masih dalam pengejaran.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku dengan didukung bukti-bukti, pelaku mengakui perbuatan melakukan perencanaan pembunuhan dengan maksud mengambil barang milik korban, berupa mobil merk Daihatsu XENIA warna abu-abu metalik yang saat ini telah dirubah warna menjadi hitam dengan cara dicat pilox, dan nomor nomor mobilnya diganti menjadi BK 1888 MQ.
Para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (Curas), sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Semua rangkaian penyampaian diatas menunjukkan peran Media Sosial sangat membantu Polri untuk mempercepat pengungkapan kasus yang terjadi, dan menunjukkan Komitmen Polda Riau dalam memberikan perlindungan terhadap semua kegiatan usaha di Provinsi Riau, salah satunya adalah Rental Kendaraan Bermotor. (hms/J Manik/sl)