INDRAGIRI HULU-RIAU, Suaralira.com - Satuan Res Narkoba Polres Indragiri Hulu kembali amankan pelaku narkoba, kali ini 3 (tiga) orang yang diamankan, satu diantaranya ibu rumah tangga (IRT) bersama dua rekannya diamankan pada hari Senin tanggal 11 Feb 2019 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Aski Aris RT/RW 001/001 Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik melalui PS Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran mengatakan, ketiga orang tersangka yang diamankan diantaranya, inisial PRL alias YM (41) laki-laki, alamat Jalan Nara Singa Gang Nusa Indah RT/RW 017/006 Kelurahan Kampung Besar Kecamatan Rengat.
JMHNP (24) perempuan, IRT, Islam, alamat Jalan Nara Singa Gang Nusa Indah RT/RW 017/006 Kelurahan Kampung Besar Kecamatan Rengat, dan RZ alias RB (32) laki-laki, honorer Manggala Agni, Islam, alamat Jalan Aski Aris Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat," terang AIPDA Misran.
Penangkapan ini berdasarkan dari Laporan Polisi No:LP/21/II/2019/RIAU/RES INHU, tanggal 11 Februari 2019 atas informasi dari masyarakat dan hasil Lidik Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Inhu bahwa, di Jalan Aski Aris RT/RW 001/001 Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah mendapat informasi tersebut Kasat, Resnarkoba AKP Zainal Arifin SH MH memerintahkan team opsnalnya yang di pimpin oleh Kanit 1 IPTU Abdan SE, MH untuk melakukan penyelidikan di alamat sesuai informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan ada mendapatkan nama PRL orang yang menjual shabu.
Sekira pukul 20.30 WIB tim langsung melakukan penangkapan dan saat itu juga mengamankan JMHNP dan RZ, setelah itu dilakukan penggeledahan, ada di temukan shabu 3 (tiga) bungkus dan kemudian dilakukan introgasi. Mereka mengaku kalau yang punya shabu adalah saudara PRL.
Untut penangkapan PRL tidak menunggu lama, sekitar setengah jam penangkapan JMHNP dan RZ tim melakukan pancingan, untuk melakukan transaksi dengan PRL datang kerumah tersebut dan tim langsung mengamankan PRL, dan dilakukan penggeledahan badan, akan tetapi tidak ada ditemukan barang bukti.
Selanjutnya PRL mengaku kalau ada menyimpan shabu di belakang rumah disimpan didalam kotak minyak rambut, setelah dibuka ternyata ada berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus shabu, kemudian dilakukan introgasi apakah hubungan PRL dengan JMHNP dan RZ,” ungkap PS Paur Humas Polres Inhu.
"Dari pengakuan ketiga tersangka mereka ada menggunakan shabu 4 jam sebelum ditangkap Polisi, untuk mempertanggung jawaban perbuatannya langsung ke 3 orang tersebut dibawa ke Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut," jelas AIPDA Misran.
Barang Bukti yg diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan 27 paket bungkus shabu seberat 5,70 gram, 1 buah kotak minyak rambut 1 unit HP NOKIA serta Uang Rp 2.000 000. ketiga tersangka telah diamankan di sel Polres Inhu.***(roni)