Kapuspen Ajak Masyarakat Aktif Rekam KTP-el

JAKARTA, suaralira.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengajak masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk aktif mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk merekamaman KTP-el. Keaktifan masyarakat sangat dibutuhkan oleh Dinas Dukcapil tetap memberikan layanan antar jemput untuk masyarakat yang belum melakukan perekaman.
 
“Kemendagri sudah meminta izin bola, tapi masyarakat juga harusnya proaktif meminta KTP-el, demikian juga yang masih surat keterangan (Suket),” kata Bahtiar di Jakarta, Selasa (02/04/2019).
 
Sebagai langkah penyelesaian perkembangan KTP-el hingga 31 Maret 2019, perekaman KTP-el membutuhkan 98,22 persen, berarti tinggal 1,78 persen atau sekitar 3,4 juta penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el.
 
“Perkembangan data menarik penduduk kita, perekaman KTP-el tembus 98,22%. Per 31 Maret 2019, perekaman kurang 1,78 persen atau 3,4 juta. Dengan jumlah penduduk yang diharuskan memiliki KTP-el sebanyak 192.676.863 jiwa, Penduduk yang sudah menerima KTP-el mendapatkan 189.253.247 jiwa atau 98,22 persen, ”terang Bahtiar.
 
Dengan demikian, penduduk yang belum diperbolehkan KTP-elupsi 3,423.616 jiwa atau 1,78 persen. Dari 1,78 persen tersebut, berarti 1,997,319 jiwa atau 58, 33 persennya ada di Provinsi Papua dan Papua Barat.
 
Bahtiar juga ikut terimakasih atas partisipasi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el dan mengajak masyarakat yang belum diminta KTP-el untuk segera datangai Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman.
 
 “Terimakasih untuk 98,22 persen masyarakat wajib KTP yang sudah membuat KTP-el. Bagi masyarakat katagori 1,78 persen yang belum diundang, mari segera rekam KTP-el, ”ajak Bahtiar.
 
Meskipun demikian, jika masyarakat telah melakukan perekaman KTP-el, namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka masyarakat harus melaporkannya pada KPU lokal. Pasalnya, DPT merupakan wewenang KPU dan bukan kewenangan Dukcapil, Kemendagri.
 
“Bila NIK tidak terdaftar dalam sistem, DPT KPU meminta yang diajukan ke PPS atau KPUD terdekat. DPT kewenangan KPU, bukan Dukcapil Kemendagri, ”pungkasnya.
 
 
Sumber : Puspen Kemendagri
Editor    : suaralira.com