Ancaman Penggal Jokowi yang Berujung Pidana Kasus Makar

JAKARTA, suaralira.com - Hebohnya dalam dua hari terakhir, tentang di media sosial dengan rekaman seorang pria yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo. Dan orang-orang di sekitarnya ikut bersorak mengamini. Dari pandangan mata, terlihat aksi itu bertempat di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat saat sedang ada unjuk rasa Jumat (10/05/2019).
 
Tak membutuhkan waktu lama bagi masyarakat untuk bereaksi. Keesokan harinya, Sabtu (11/5/2019), relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania melaporkan video itu.
 
Ketua Umum Jokowi Mania Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya melaporkan pria dalam video tersebut serta pembuat video karena resah.
 
"Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman. Ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," kata Immanuel kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.
 
Dalam laporannya, Immanuel menyertakan barang bukti yaitu flashdisk berisi rekaman video yang dimaksud serta gambar suasana aksi.
 
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung meringkus HS (25), pria yang ada di dalam video tersebut.
 
HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00 pagi. Ia sembunyi setelah videonya viral. Saat ditangkap, HS mengakui perbuatannya.
 
"Iya saat ditangkap, mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada wartawan, Minggu sore.
 
Dari sana, polisi langsung menuju rumah HS di Palmerah, Jakarta Barat. Dari kediamannya, polisi mengamankan barang bukti berupa tas, jaket, dan, peci yang digunakan dalam video.
 
Sesampainya di Mapolda Metro Jaya, HS hanya tertunduk lesu digiring dengan tangan diikat. Ia menjalani berita acara pemeriksaan (BAP).
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ia dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
 
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).
 
Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
 
Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
 
Minta pembuat video juga ditangkap
 
Ketua Umum Jokowi Mania Immanuel Ebenezer mengapresiasi gerak cepat polisi. Namun ia meminta polisi juga menangkap perempuan yang membuat video tersebut dan mengamini HS.
 
"Yang perempuan itu juga pasti diproses. Dan sudah kita bikin LP (laporan)-nya," kata Immanuel ditemui di Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019).
 
Immanuel mengatakan pembuat video perlu bertanggung jawab atas tersebarnya video yang dianggap meresahkan itu. Laporan dari Tim Jokowi Mania tercatat dalam LP nomor 2912/V/2019/PMJ.Ditreskrimsus. (kps/sl)