PEKANBARU, Suaralira.com -- Sejumlah kanopi bangunan di Kota Pekanbaru melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ). Kondisi ini terlihat dari masih banyaknya kanopi yang dibangun melewati GSJ.
Kondisi ini terlihat di ruas Jalan Jendral Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan HR soebrantas. Petugas gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP Kota Pekanbaru sudah melakukan penertiban beberapa waktu lalu.
"Kami pun kembali mengingatkan agar kanopi bangunan tidak boleh melewati GSB," jelas Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Senin (29/7/2019).
Indra menyebut bahwa pemilik bangunan tidak boleh membangun kanopi melebihi tanahnya sendiri. Panjang kanopi yang bisa mereka bangun hanya dibatasi Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Para pemilik bangunan tidak boleh membangun kanopi sembarangan. Apalagi kanopi menganggu fasilitas umum.
Indra pun mengimbau agar pemilik bangunan bisa membangun kanopi di atas lahannya sendiri. Ia mengingatkan agar tidak membangun kanopi melewati Daerah Milik Jalan (DMJ). (Kominfo 3/RD1)