BAGANSIAPIAPI, Suaralira.com -- Polsek Bangko Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan Berat 0,8 gram. Kamis, 11 Maret 2021 sekira pukul 16:00 WIB.
Tim opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sering beroperasi disekitar Jl Kampung Baru Gg matahari II RT 021 RW 005 Kel Bagan Hulu Kec Bangko Kab Rokan Hilir Prov Riau yang diketahui merupakan sepasang kekasih berinisial sdr Acong dan Tiwi.
Sekira pukul 17:30 WIB, Tim Opsnal Polsek Bangko tiba di TKP dan mengetahui bahwa sepasang kekasih tersebut sedang berada dirumah sdri Tiwi.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko langsung masuk kedalam rumah tersebut melalui jendela samping dan langsung mengamankan seorang laki-laki mengaku berinisial sdr "D" Alias Acong dan seorang perempuan yang mengaku berinisial sdri "P" alias Tiwi.
Yang mana sepasang kekasih tersebut sedang duduk didalam kamar merakit alat hisap (bong) dan juga ditemukan 1 (satu) buah kaca virex, 1 (satu) buah kertas berbentuk sekop, dua buah mancis serta 5 (lima) buah plastik bening klip merah kosong yang berada didepan sepasang kekasih tersebut.
Dari hasil introgasi dilapangan, sdri Tiwi mengakui bahwa dirinya ada menyimpan tiga bungkus paket narkotika jenis sabu didalam bra yang digunakannya kemudian terhadap sdri tiwi dilakukan penggeledahan badan oleh polwan polsek bangko Briptu Novia Sari.
Benar saja dari dalam bra sdr Tiwi ditemukan 1 (satu) buah dompet warna kuning yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah warna merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop.
Keterangan sepasang kekasih tersebut bahwa barang haram yang ditemukan tersebut dibeli oleh sdr Acong dari Jl Pusara sebanyak dua ratus ribu rupiah dari orang yang tidak ia kenal dan hanya mengetahui ciri-cirinya yaitu pendek gemuk.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa Sdr Acong mengakui bahwa dirinya pada tahun 2017 ditangkap oleh polsek bangko terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan di vonis dua tahun oleh pengadilan negeri rohil. (hms/J Manik/sl)