ROKAN HILIR, Suaralira.com -- Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Masyarakat Desa (Kepenghuluan) Air Hitam, seraya Meminta dan Memohon, agar Hakim yang Mulia bersikap Objektif dalam Memutuskan Perkara yang diduga kuat Praktek Haram Kriminalisasi.
Kriminalisasi yang dimaksud yakni terhadap Proses Pemeriksaan, Penyelidikan, Penangkapan dan Penahanan Rudianto Sianturi.
Rudianto adalah Petani Kelapa Sawit dari Kampung Sawah, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam kesehariannya, Rudi sapaan akrab Ayah 3 orang anak itu hanya sebagai Petani Tulen dan sang istri sebagai Bidan Desa.
Tanpa memperpanjang Mukadimah, sekitar tahun 2011-2012, Rudi dipanggil Kepala Desa (Datuk Penghulu) Air Hitam, melalui dua orang warga Desa tersebut.
Pertemuan itu sebagai Langkah Awal Perkenalan dan Jalinan Kemitraan antara Rudi dan Pemerintah Desa Air Hitam.
Rudi diminta untuk Menjadi salah satu Donatur dalam Program Pembangunan Desa.
Sampai akhirnya Rudi Membukakan Akses Jalan sepanjang +-11 Km dari Kampung Air Hitam menuju Jurong dan untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah, Air Hitam bisa dimasuki Kendaraan Roda Empat (Mobil).
Setelah Jeri Payah dan Dedikasi Rudi selesai, pihak Pemerintah Desa beserta Tokoh Masyarakatnya berinisiatif memberikan Tanda Jasa (ucapan terimakasih) berupa Lahan Konpensasi seluas 98 Hektar, dari Cadangan Lahan +-450 Hektar milik Desa.
Setelah Lahan itu diterima Rudi melalui Berkas Berita Acara dan Lembaran Penyerahan Lahan dari pihak Pemerintah Desa beserta Perangkatnya, Rudi pun perlahan membuka Lahan itu dengan cara Imas Tumbang.
Hingga berjalannya waktu, Lahan itupun ditanami bibit Kelapa Sawit oleh Rudi dan para anggotanya.
Sekitar tahun 2019, Lahan dan Kebun Kelapa Sawit yang akan Panen itu ternyata dihiasi dengan Laporan oleh OTK atas nama Drs Teruna Sinulingga dan Joseph Tirta Sembiring.
Rudi yang hanya Petani Tulen, Mulai Kebingungan.
Informasinya, pihak Drs Teruna Sinulingga dan Joseph Tirta Sembiring meng-Klaim, bahwa mereka sudah Kebal Hukum, karena memiliki Beking yang kuat di Polda Riau.
Pengusaha berdarah Karo yang berdomisili di Kota Medan itu juga mengakui, bahwa mereka masih ada Hubungan Darah dengan Wakapolda Riau, Brigjen Pol Drs Tabana Bangun.
Mengkonfirmasi akan hal itu, ditemui pada saat menunggu Jadwal Sidang Praperadilan, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Senin (23/8/2021) Joseph Tirta Sembiring menolak untuk di Wawancarai. Katanya para Awak Media nggak jelas ntah darimana.
Sampai akhirnya Joseph perlahan kabur dari pantauan Awak Media.
Ditempat yang sama, Aktivis Pro Keadilan yang juga menjabat sebagai Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, turut berkomentar.
Katanya terkait sidang Praperadilan tersebut, hanya bisa Pasrah dan Ikhtiar. Agar Hakim Aldar Valeri yang mulia dapat Memutuskan Segala Sesuatu dengan penuh kebijaksanaan.
"Saya melihat Hakim Aldar Valeri adalah sosok yang Religius. Setiap pelaksanaan sidang, Hakim yang mulia itu tak lupa dengan Jadwal Ishoma dan Terlihat sangat Bijak dalam Memimpin jalannya Persidangan", ungkap Aktivis Larshen Yunus.
Untuk itu, bagi Larshen Yunus dkk Sangat Optimis dengan Keputusan Praperadilan yang dipimpin Hakim Aldar Valeri SH tersebut.
Adapun Bukti Formil dan Fakta Persidangan Praperadilan yang Menghadirkan Saksi Pemohon dan Termohon, sbb ini:
1. Penyidik Polres Rohil diketahui tidak menjalankan Peraturan Kapolri, terkait Syarat 3 Tahapan Gelar Perkara, sebelum menetapkan seseorang sebagai Tersangka.
2. Penyidik Polres Rohil terbukti tidak menjalankan Prosedur Hukum yang baik dan benar, sesuai Semangat PRESISI.
3. Dalam Fakta Persidangan, Joseph Tirta Sembiring dan diperkuat atas Pengakuan Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Rohil a/n: Bripka Wahyudi, mengatakan Bahwa Tidak Pernah Mengikuti Proses Gelar Perkara.
4. Dalam Penjelasan dan Pengakuan Para Saksi, diketahui telah terjadi hal-hal yang Menyimpang. Penyidik Sat Reskrim Polres Rohil berperan sebagai Hakim atas kasus yang dialami Rudianto Sianturi. Hal itu dipertegas Para Saksi, bahwa Justru Penyidik Polres Rohil yang pernah menjadi Hakim, alih-alih untuk Perdamaian dengan Menekan dan Mengintimidasi Rudi dan Tina, agar Memberikan sekaligus Menyerahkan Lahan seluas 65 Hektar kepada pihak Pelapor, Drs Teruna Sinulingga Cs.
Apakah Sudah Ada Peraturan Terbaru, tentang Polisi yang bisa berperan sebagai Hakim?
5. Dalam Proses Pemeriksaan, Penangkapan, Penetapan sebagai Tersangka serta Penahanan Rudianto Sianturi, Penyidik Polres Rohil sama sekali Melanggar Semangat Restorative Justice. Ketika Rudi di Kurung, sama sekali sang Istri tak dikabari, walaupun Handphone Rudi atas Monitor Para Penyidik.
6. Apabila Surat Perdamaian yang beberapa Poinnya Memaksa pihak Rudi untuk Memberikan Lahan 65 Hektar itu kepada pihak Pelapor, maka Penyidik Polres Rohil dengan Lantang mengatakan Rudi akan Bebas.
7. Rudi dipersangkakan dengan Pasal Penggelapan Tanah, sementara yang syarat Formil Pasal Penggelapan itu hanya berlaku terhadap barang yang dapat di Pindahtangankan, seperti Mobil, Motor dan Emas 24 Karat.
8. Rudi dipersangkakan telah Menggunakan Surat Palsu, sementara Riwayat Rudi memiliki Lahan serta menerima Surat Keterangan Tanah (SKT) itu diperoleh dari Pemerintah Desa yang Sah Dimata Hukum. Saat itu Zamzami masih Aktif menjabat sebagai Penghulu (Kepala Desa) Definitif, sesuai SK yang ditandatangani Bupati Rokan Hilir.
Fakta Persidangan, jelas mengatakan bahwa Rudi adalah Korban atas Praktek Haram Kriminalisasi dan Persekongkolan Jahat antara Aparat Penegak Hukum dengan Kelompok Mafia Tanah.
"Kami Mohon, agar Hakim Aldar Valeri yang Mulia dapat Bijaksana dalam memutuskan Perkara ini" teriak Para Saksi, yang mayoritas Petani Kecil Kelapa Sawit.
Sampai diterbitkannya berita ini, Hakim Aldar Valeri diminta untuk mengetahui Riwayat Perjalanan Kasus ini.
Bahwa Surat SKGR yang dikeluarkan Pelaksana Tugas (Plt) Penghulu Antan pada tahun 2009 kepada Drs Teruna Sinulingga dan Joseph Tirta Sembiring Penuh dengan Misteri. SKGR itu Surat yang mesti diketahui Camat, bukan sekedar berhenti di Desa. Sementara Camat Pujud sama sekali tidak memiliki Arsip atas Surat itu.
"JEJAK REKAM SURAT RUDIANTO SANGAT JELAS & TERUKUR Sementara JEJAK REKAM SURAT DRS TERUNA SINULINGGA & JOSEPH TIRTA SEMBIRING Terbukti Cacat Hukum, Mal Administrasi dan Tak Jelas. Info dari Warga Air Hitam, Surat yang Dikeluarkan Antan 100% Manipulasi.
Perlu diketahui, bahwa mantan Plt Penghulu Antan pernah Dipenjara atas Kasus Lahan di Air Hitam dan Antan juga di Pecat dari Jabatan Plt Penghulu, ketika Jabatannya memasuki 6-7 bulan. Benarkah Antan yang Justru berada dibalik Permasalahan ini ?! ***(sl)