Rokan Hilir, Suaralira.com -- Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Batu Hampar Polres Rokan Hilir berhasil membekuk 2 (Dua) orang pria di duga melakukan pencurian dan penadah barang curian, tersangka pencurian yakni R (36) warga Jalan Lintas Bagan siapi-api Kepenghuluan Bantaian Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir, sedang penadah barang curian yakni H (23) warga kepenghuluan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
Tersangka berhasil dibekuk petugas atas dasar Laporan korban Muhammad Syafii warga Jalan Abdullah kepenghuluan Bantaian Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir, Atas pencurian di rumah nya.
Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi Kamis (16/9) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
"Ya benar kedua tersangka sudah Ditahan di Polsek Batu Hampar guna pengusut lebih lanjut, "terang AKP Juliandi.
Juliandi memaparkarkan Sabtu (17/7) sekira jam 03.00 wib, Saat itu korban sekeluarga tidur dirumah, kemudian ibu korban mendengar ada suara hempasan jendela yang tertutup, kemudian ibu korban mendatangi korban yang sedang tidur diruang belakang rumah korban dengan tujuan untuk mengatakan ada mendengar suara hempasan jendela lalu korban memeriksa jendela samping kanan bagian depan ruang tamu, yang mana pada saat itu korban melihat tali plastik untuk mengikat jendela dalam keadaan sudah terputus dan jendela dalam keadaan terbuka kemudian korban memeriksa barang barang yang ada dirumah korban.
Dan diketahui adapun barang korban yang hilang diduga akibat di curi berupa 1 buah dompet korban warna hitam dengan berisi uang tunai sejumblah Rp 2.6000,000,- telah hilang, dan 1 unit Hp Merk VIVO Y95 Nomor model 1807 juga telah hilanh. Selanjutnya korban sekeluarga berusaha mencari namun tidak ditemukan. Atas Kejadian Tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 4.900,000.
Setelah kejadian tersebut korban mendatangi Polsek Batu Hampar Polres Rokan Hilir guna membuat laporan.
Setelah menerima laporan korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Batu Hampar yg dipimpin oleh Kapolsek Batu Hampar IPDA B GINTING SH melakukan serangkaian penyelidikan, dan didapati info bahwa pelaku berinisial R yang melakukannya, kemudian pelaku diamankan dan diintrogasi petugas kemudian pelaku mengakui perbuatannya dan menjual Handphone (Hp), kepada penadahnya H.
Setelah mendengar pengakuan tersangka kemudian di lakukan pengembangan terhadap pelaku, yang mana didapati informasi bahwa ada orang yang membeli 1 Unit Hp VIVO Y95 Warna merah milik korban adalah HABIBI Warga Kepenghuluan Lenggadai hilir, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Batu Hampar membekuk tersangka H mengakui perbuatannya telah membeli handphone dari saudara Ruslan selanjutnya petugas membawa kedua tersangka ke Polsek Batu Hampar polres Rokan hilir guna pengusutan lebih, "tutup AKP Juliandi. (Hms/J Manik/sl)