Suaralira.com, ROHIL (Riau) -- Niat antar jaring ikan, lalu curi sepeda motor dan hp, seorang pria berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batu Hampar Polres Rokan Hilir.
Pria berinisial H alias Asiong (42 thn) alamat Jl Kampung Baru Kepenghuluan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil ), di tangkap petugas saat sedang berada di Parit Satu Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko. Kabupaten Rohil, Sabtu (25/6/2022). Pukul 08.00 WIB.
H alias Asiong ditangkap pihak berwajib, atas laporan korban Anton Waruru (32 thn) karena aksinya yang telah mencuri sejumlah barang milik Anton Waruru di rumahnya yang beralamat di Perumahan PT Di Sindora Seraya Divisi 1 Kepenghuluan. Bantayan Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rohil. Kamis 23 / 2022. Pukul 18.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, (Minggu 26/6/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana Pencurian oleh jajaran Polsek Batu Hampar tersebut.
Dijelaskannya," Pelapor pulang kerumah dari bekerja, setibanya dirumah istri pelapor (Ningrum) memberitahukan bahwa sepeda motor Yamaha MX warna hitam abu-abu dengan Nopol BM 5926 PN milik pelapor serta 1 Unit Hp Vivo Y12S warna biru milik Salman Giawa (saksi) dan 1 unit Hp Itel A1 warna ungu milik Julianto Lase ( saksi ) yang saat itu sedang di cas di rumah pelapor juga hilang di curi oleh terlapor.
Kejadian tersebut bermula ketika terlapor datang kerumah pelapor dengan maksud mengantar jaring, yang mana pada saat hanya isteri Pelapor saja yang ada dirumah. Dan isteri Pelapor mengetahuinya ketika hendak menggunakan sepeda motor yang tadinya terpakir di samping rumah sudah tidak ada lagi.
Mengetahui hal itu isteri Pelapor saudari Ningrum menanyakan kepada anak-anak yang sedang bermain di sekitar rumah pelapor, dan anak-anak itu menerangkan bahwa sepeda motor tersebut telah di bawa oleh terlapor. Kemudian isteri Pelapor mengecek kondisi dalam rumah dan saat itu juga baru diketahui bahwa Hp milik Salman Giawa dan Julianto Lase telah hilang.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 8 juta rupiah dan melaporkan kejadiannyo ke Polsek Batu Hampar," jelas AKP Juliandi.
"Setelah menerima Laporan Polisi tersebut Kapolsek Batu Hampar Iptu Irsanuddin Harahap SH MH memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan serangkaian Penyelidikan. Selanjutnya terlapor berhasil diamankan dan dari tangan terlapor saat itu didapat 1 unit Hp Vivo Y12S warna biru dan 1 unit Hp Itel A1 warna ungu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha MX. Setelah dilakukan interogasi, terlapor mengakuinya, Lalu terlapor berikut barang bukti dibawa kepolsek Batu Hampar untuk proses lebih lanjut", jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini.
Barang Bukti, 1 Unit sepeda motor Yamaha MX warna hitam abu-abu dgn Nopol BM 5926 PN. 1 unit Hp Vivo Y12S war UUna biru gelap, 1 unit Hp Itel A1 warna ungu, 1 lembar STNK spd motor yamaha mx warna hitam abu-abu dgn Nopol BM 5926 PN, dan 1 buah kunci kontak sepeda motor yamaha tanpa kepala.
Dan Tersangka kemudian dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 362 KUHPidana," pungkasnya. (Hms/J Manik/sl)