Melalui Kuasa Hukumnya, Houtman Melaporkan Balik PT Arara Abadi ke Polda Riau

Suaralira.com, Pekanbaru -- Merasa dirugikan, Houtman melalui kuasa hukum Apul Sihombing SH MH melaporkan PT Arara Abadi (PT.AA) ke Polda Riau terkait dugaan laporan palsu terhadap dirinya, Selasa (31/1/23).
 
Berdasarkan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. S.31/Rokum/APP/Kum.6/I/2023. Perihal Pelaksanaan Eksekusi Putusan No. 42/G/LH/2021/PTUN.PBR tanggal 24 November 2021 Jo. No. 19/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 17 Februari 2022 Jo. No. 340 K/TUN/2022 tanggal 12 Juli 2022.
 
Secara substansi surat wakil ketua PT.TUN Pekanbaru tersebut sudah dilaksanakan oleh tergugat I dalam hal ini Men LHK dengan menerbitkan keputusan nomor SK.7725/MEN LHK.PHPL/UHP/HPL.1/12/2021. Tangggal 1 Desember 2021.
 
Apul Sihombing SH MH selaku Kuasa Hukum Houtman dalam keterangan persnya kepada awak media mengatakan, hari ini Selasa (31/1/23), PT Arara Abadi telah di laporkan balik ke SPKT Polda Riau terkait dugaan PT Arara Abadi membuat laporan palsu terhadap klien saya.
 
Adapun bukti yang diserahkan dalam laporan tadi yaitu surat dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan yang menyatakan telah diputuskannya surat dari PT Arara Abadi.
 
Terkait laporan ini, saya selaku kuasa hukum Houtman berharap kepada Polda Riau agar dapat memberi keputusan yang adil sesuai fakta di lapangan maupun secara surat yang telah diputuskan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan di PT.TUN. "Tutup Apul.
 
Di tempat terpisah, dalam keterangannya Houtman mengatakan, PT.TUN telah mencabut surat dari PT Arara Abadi, dan itu pada tanggal 1 Desember 2021, Sementara saya di laporkan pada 10 Desember 2021.
 
Pihak PT Arara Abadi diduga tidak mengindahkan putusan dari PT.TUN dengan melaporkan saya ke Polda Riau beberapa waktu lalu, atas laporan tersebut membuat saya merasa dirugikan, yang harus bolak balik dari Kab Pelalawan ke Pekanbaru guna menjalankan persidangan atas laporan tersebut.
 
Dalam hal laporan PT Arara Abadi, juga diduga Polda Riau cq Ditreskrimum tidak mentelaah laporan dari PT Arara Abadi yang menjadikan saya sebagai tersangka.
 
Lanjutnya, Dengan dilaporkan nya balik PT Arara Abadi ke Polda Riau terkait laporan yang diduga tidak sah, Saya berharap agar Polda Riau dapat memberikan keputusan yang adil sesuai data dan fakta di lapangan dan pihak PT Arara Abadi dapat mempertanggungjawabkan atas laporan yang telah merugikan diri saya. "Harapnya. (Tim/Fa/sl)