Orator Zulfan,SH dari DPD LIRA Kota Pekanbaru dalam Aksi Damai Rempang (Kepri) diapit Walikota LIRA Agus Eko,S.SE & Wakil Walikota Jefrizal.AM

AKSI DAMAI! Dukungan Kepada warga Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau

Suaralira.com, Pekanbaru — Rencana pembangunan Rempang Eco City yang masuk dalam program strategis nasional mengancam keberadaan 16 kampung adat di Rempang Galang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Sebagian masyarakat adat menolak direlokasi imbas proyek ini karena khawatir kehilangan ruang hidupnya. Sementara, BP Batam mengatakan proyek ini demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Menuntut Keadilan (GMMK) Riau, menggelar aksi damai di Jalan Diponegoro tepatnya di Tugu Perjuangan, Jumat, 22 September 2023.

Aksi ini merupakan bentuk dukungan GMMK Riau terhadap warga Pulau Rempang dan Galang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang saat ini mempertahankan diri dari relokasi pemerintah.

Ketua GMMK Riau, Yana Maulana menjelaskan dimana peserta aksi kali ini bertujuan menyampaikan pesan dukungan kepada masyarakat Rempang Batam Kepri bahwa perjuangan mereka tidak sendirian.

Turut hadir meramaikan sekaligus mendukung aksi Damai Jumat, 22/09/23' DPD LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kota Pekanbaru Walikota Pekanbaru Agus Eko,S.SE serta Wakil Walikota Jefrizal.AM, serta orator dari LIRA Zulfan,SH juga Caleg DPRD Kota Pekanbaru Dapil 6 Kec.Tuah Madani dan Kec.Bina Widya dari Partai PAN.

"Agus Eko menuturkan juga kepada suaralira.com bahwa kita berkumpul dimana tidak ingin memprovokasi apa-apa, hanya ingin menegaskan serta memberikan dukungan, bahwa kita warga Melayu turut mendukung Rempang. Rempang tidak sendiri, ada saudara-saudara mereka di Riau ini," ujar Walikota LIRA Kota Pekanbaru.

Aksi tersebut kemudian ditutup dengan pernyataan sikap yang disampaikan langsung oleh ketua GMMK, berikut diantaranya;

1. Bahwa berdasarkan bukti-bukti historis dan empiris di lapangan, penduduk melayu Rempang bukanlah pendatang, akan tetapi sudah menempati Rempang sejak tahun 1720 Masehi dan mereka adalah keturunan para pejuang yang telah berjasa besar dalam mengusir penjajah Belanda dalam perang Riau l (1782-1784) dan perang Riau II (1784-1787) jauh sebelum ada Republik Indonesia.

2. Seandainya penduduk Rempang hari ini belum memiliki sertifikat atas lahan rumah dan pekarangan mereka, maka itu adalah kelalaian pemerintah karena ketidak pedulikan mereka atas rakyatnya.

3. Menurut Syariat Islam, peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia, dan prinsip Free Prior and informed Consent (FPIC) maka tindakan represif aparat dan ultimatum pengoson pulau Rempang khususnya wilayah 16 Kampung Tua adalah perbuatan zalim yang berbahaya.

4. Menolak mega proyek Rempang Eco City, karena berpotensi mengorbankan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat tempatan Rempang dan Galang.

5. Menyerukan kepada seluruh Masyarakat Melayu, Masyarakat Pribumi dan seluruh Rakyat Indonesia untuk merapatkan barisan, bersatu menentang segala bentuk neo imperialisme dan tidak membiarkan negara tunduk pada oligarki. [Jheff sl]