Pansus DPRD Riau Tentang Ranperda Tibum Rapat Kerja Bersama OPD Terkait

SuaraLira.com, PEKANBARU (RIAU) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, menggelar rapat kerja bersama OPD terkait, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Senin (13/5/2024).
 
Rapat ini dipimpin Ketua Pansus Ranperda Provinsi Riau tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Manahara Napitupulu.
 
Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Satpol PP Provinsi Riau Hadi Pernandio beserta jajaran, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita, Biro Hukum Setda Provinsi Riau Arif Rahman, Kanwil Kemenkumham Riau Elvi Marpaung beserta jajarannya, Tenaga Ahli Pansus Rahmat GM Manik dan Samariadi.
 
Diawal rapat, Ketua Pansus Manahara Napitupulu mengatakan, bahwa rapat ini membahas pasal per pasal draf Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta hal-hal lain yang dianggap perlu guna kesempurnaan dari draf Ranperda tersebut.
 
"Dalam rapat pansus ini, kita akan membahas hal-hal krusial dan akan kita dilakukan penyempurnaan dengan cara koordinasi antara TA bersama OPD Satpol PP dan Biro Hukum, kemudian dikoordinasikan dengan Kemenkumham. Jadi untuk itu saat ini kami rasa sudah saatnya kita membahas pasal per pasal," ujar Manahara.
 
Sebagai informasi, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat diselenggarakan berdasarkan empat azas, yaitu kepastian hukum, kepentingan umum, keadilan, dan partisipasi masyarakat.
 
Pengaturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dimaksudnya mewujudkan keadaan yang tertib, tenteram dan terlindungi dalam kehidupan bermasyarakat.
 
Selain itu, ranperda ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat
dan mendukung penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, perlindungan masyarakat, dan menumbuhkan budaya tertib masyarakat serta penyelenggara pemerintahan. (Advetorial DPRD Riau/Rul)