Bagan Batu Barat, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Diduga mengedarkan ganja seberat 4, 5 Ons di warung kopi, seorang kakek tua berinisial "SAM" alias Opung 55 Tahun beralamat di jalan lintas Riau- sumatera Utara Simpang Maholder Kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, digelandang Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil ke Mapolsek Bagan Sinembah. Pada Minggu 21 Februari 2021 Sekira Jam 21:00 WIB.
Kakek Tua ini digelandang petugas ke Mapolsek Bagan Sinembah Polres Rohil, setelah dirinya dijumpai petugas saat berada di sebuah warung kopi ditemukan barang bukti dan dilakukan penggeledahan dirumahnya juga di dapati barang simpanan yang dilakbanya berupa Narkotika jenis ganja tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bagan Sinembah ini.
Bermula dari Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tepatnya di sebuah warung kopi sering terjadi transaksi Narkotika jenis ganja, lalu Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yaitu Panit Opsnal IPDA Konstineri Saragi langsung melaporkan informasi yang didapat tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Indra Lukman Prabowo SH SIK.
Kemudiannya Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan di alamat yang dimaksud, setibanya ditempat dimaksud, Tim Opsnal melihat ada sesorang yang lagi duduk diwarung kopi membuang sesuatu barang yang mencurigakan, melihat hal ini Tim Opsnal langsung melakukan penagkapan terhadap seseorang laki-laki yang mengaku berinisial "SAM".
Selanjutnya dilakukan penggeledahan disekitar warung kopi dan ditemukanlah 1 buah kaleng tempat rokok merk gudang garam yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja, 1 bungkus paket kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja dan 2 bungkus kecil kertas, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan atau pakaian dan ditemukan uang kertas sebesar Rp 75.000, dikantong depan sebelah kiri celana pendek jeans warna abu-abu, dan ditemukan 1 unit handphone merk nokia warna hitam diatas meja.
selanjutnya Tim Opsnal memanggil RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah milik tersangka dan pada saat digeledah ditemukan 1 buah panji yang tergantung didinding dapur yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik asoy besar warna putih yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja yang dilakban, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Bagan Sinembah guna untuk pengusutan lebih lanjut", ungkap AKP Juliandi SH.
Adapun barang bukti yang dibawa itu adalah berupa 1 bungkus plastik asoy besar warna putih yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 450 GRAM/4,5 0ns, 1 unit handphone merk nokia warna hitam dan Uang kertas sebesar Rp 75.000,- dan tersangka dituduh telah melanggar Pasal 111 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika", imbuhnya. (hms/J Manik/sl)