Kena Sanksi Karyawan Masuk Kerja 1 Mei Day

TELUKKUANTAN - 1 Mei ditetapkan sebagai hari May Day atau hari buruh sedunia secara Nasional karyawan diliburkan. Namun, bagi perusahaan yang tetap memperkerjakan karyawannya bisa kena sanksi.


Untuk itu, Kepala Disnaker, Kuansing, Masnur, mengingat Perusahaan di Kuantan Singingi agar meliburkan kegiatan produksi Perusahaan. Jika kedapatan maka perusahaan bisa kena denda.

"Akan tetapi untuk yang bersifat khusus diatur dengan ketentuan upah lembur dan mengacu ke peraturan perusahaan serta perjanjian kerja," ujar Masnur.

Pihaknya akan memantau perusahaan yang tidak memberlakukan sesuai kepatutan.

Peringatan Hari buruh tahun 2024 Pemkab Kuansing, kata Masnur, berkolaborasi dengan Serikat Buruh / Serikat Pekerja dengan melaksanakan kegiatan positif di Kota Telukkuantan.

"Dalam hal ini Disnaker menyediakan wadah bagi para buruh untuk menyampaikan aspirasi secara damai tentang perburuan kepada pemerintah," ungkapnya.

Senada dengan Disnaker, Jon Hendri, selaku Ketua Panitia Perayaan Hari Buruh Kuansing tahun 2024 juga membenarkan bahwa peringatan May Day akan dikemas dalam bentuk silaturahmi sesama serikat buruh guna meperkuat solidaritas.

  "Namun, tentunya kita tetap menyampaikan aspirasi sesuai kondisi Kuantan Singingi saat ini," jelasnya Selasa (30/4/2024) kemarin.

Selain itu, kata Jon Hendri yang juga Ketua KC - FSPMI Kuansing ini, serikat buruh juga akan memberikan bantuan sembako dan kegiatan donor darah.

"Puncaknya kita akan mengisi May Day dengan pembagian sembako dan donor darah," bebernya.

Untuk donor darah sebut Jon Hendri, akan dibantu Dokkes Polres Kuansing, serta fasilitas lainnya, hasil donor darah ini nantinya kata dia, akan diserahkan kepada PMI Kuansing, agar bisa dimanfaatkan bagi yang membutuhkan.

Untuk diketahui Hari Buruh tahun 2024 secara Nasional memiliki tema "Kerja Bersama Wujudkan Pekerja/Buruh Yang Kompeten dengan tagline "Myday Is “Terampil Day”.(as)