JAKARTA (suaralira.com) - Ketua PP AMPG Bidang Anak, Remaja, Perempuan Lindsey Afsari Puteri mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU penghapusan kekerasan seksual. Pasalnya selain sudah menjadi Prolegnas DPR, saat ini setiap 2 jam, ada 3 perempuan Indonesia menjadi korban kekerasan seksual.
“Sangat Urgensi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk segera diimplementasikan karena sudah masuk prolegnas di DPR,” kata Lindsey di sela-sela Diskusi Publik bertajuk "Peran elemen Masyarakat Dalam Mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual" bersama Komnas Perempuan, Fraksi Partai Golkar, KPPRI Kowani KPPG dan IIPG di Kantor DPP Partai Golkar Slipi,Jakarta Rabu (23/11/2016).
Lindsey menjelaskan selaku sayap Partai Golkar, PP AMPG memiliki tanggungjawab moral untuk turut serta mensosialisasikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kepada berbagai elemem masyarakat untuk disahkan DPR menjadi UU paling lambat awal tahun 2017.
“Karena lapisan elemen masyarakat sudah meminta adanya UU untuk menjawab masalah kekerasan seksual terhadap perempuan selama ini,” tegas Lindsey.
Lindsey menambahkan penyusunan draft RUU ini, sudah sejak tahun 2014 oleh Komnas Perempuan guna mendorong percepatan pembentukan UU tersebut.
“PP AMPG juga akan mengawal substansi RUU ini yakni harus mampu memastikan perlindungan bagi seluruh masyarakat terutama perempuan dan anak-anak,” katanya.
(bbg/sl)