Menggala Sakti (Rohil), suaralira.com - Dugaan Maladmiatrasi yang dilakukan Datuk Penghulu terungakap disaat MusrenbangKep Menggala Sakti yg dilaksanakan Selasa 20 Maret 2018 yang lalu, Pasalnya ada yang mengaku sebagai Kepala Dusun Menggala Bakti yang tidak pernah sebelumnya terdaftar di Kepenghuluan Menggala Sakti.
BPKep sebagai pimpinan rapat dalam menampung aspirasi warga dikagetkan adanya seorang Warga Menggala Jaya bernama Bpk. HARIADI mengaku sebagai Kadus Menggala Bakti hasil pemekaran dari Dusun Menggala Jaya yg pengangkatan beliau sudah di SK kan oleh Datuk Penghulu tertanggal 02 Januari 2018.
Pada kesempatan tersebut beliau (Bpk.Hariadi) ingin menyampaikan aspirasi warga atas nama Dusun baru tersebut, Spontan Ketua BPKep Muzakir, SE sebagai pimpinan musyawarah menolak menerima aspirasi tersebut yang mengatasnamakan Dusun Menggala Bakti yg disampaikan Bpk.Hariadi tersebut karena menurut penjelasan Muzakir, SE pimpinan BPKep sekaligius pimpinan musrembangKep menjelaskan bahwa pemekaran Dusun Menggala Bakti tidak pernah ia ketahui selaku Ketua BPKep.
"Pemekaran Dusun ada mekanismenya, jadi kalau SK yang dikeluarkan Datuk Penghulu Menggala Sakti tidak sesuai mekanisme maka SK tersebut tidak sah, dan saya menolak jika saudara mengatasnamakan Kepala Dusun Menggala Bakti karena Menggala Bakti belum Pernah ada di Kepenghuluan Menggala Sakti" kata Muzakir, SE saat MusrenbangKeb berlangsung.
Muzakir, SE menambahkan lagi "bahwa Pemekaran Dusun bukanlah SK Penghulu tapi itu mesti berpayung hukum pada Peraturan Kepenghuluan sebagaimana amanah Pasal 11 Ayat (3) Perda Rohil Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pembentukkan, Penghapusan, Pengabungan Kepenghuluan, dan Perubahan Status Kepenghuluan Menjadi Kelurahan sebagaimana yg tertulis pembentukan dusun ditetapkan dengan Peraturan Kepenghuluan".
Pemekaran dusun tidak serta merta langsung menerbitkan SK pengakatan perangkat kadus, mesti ada tahapannya yaitu musyawarah kepenghuluan sesuai amanat pasal 54 Ayat (1) dan (2) huruf a, UU No.06 Th 2014 tentang Desa dimana Ayat (1) tertulis "Musyawarah Desa merupakan forum merupakan permusyawaratan yg diikuiti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, Dan Unsur Masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yg bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa." dan Ayat (2) huruf a, tertulis " hal yg bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi penataan Desa.
Untuk masalah penataan Desa tersebut dijelaskan di dalam Pasal 1 Ayat (12) Perda Rokan Hilir No.07 Th 2009 yg tertulis :"Penataan Kepenghuluan adalah tindakan menata 1 (satu) wilayah Kepenghuluan sehingga mengakibatkan terbaginya wilayah Kepenghuluan dlm beberapa Dusun." Sedangkan tahapan sebagaimana yg diatur dlm perundang-ungan yg berlakau tdk ada dilalui.
"Tidak pernah ada musyawarah Kepenghuluan dalam hal membahas Pembentukan Dusun tersebut. Ini Dusun belum dibentuk dan tidak memiliki payung hukum pembentukan Dusun tapi Datuk Penghulu malah telah mengeluarkan SK pengangkatan Kepala Dusun. Jadi jika Dusun yg di SK-kan tersebut mengeluarkan administrasi atas nama Dusun Menggala Bakti maka itu suatu perbuatan yang ilegal" Tegas Muzakir, SE.
Berdasarkn laporan lisan Anggota BPKep keterwakilan Dusun Menggala Jaya mengatakan kepada saya bahwa Bpk. HARIADI Kadus yg di Sk-kan tersebut dalam pengakuannga telah mengeluarkan administrasi ada berupa surat Tanah dan keterangan lainnya mengtasnamakan Dusun Menggala Bakti. Namun BPKep belum menemui itu dilapangan hanya baru sekedar pngakuan. Jika ini benar maka ini suatu perbuatan yg telah melanggar perundang undangan yang berlaku.
Untuk menghindari kerugian baik moril maupun materil yg dialami oleh masyarakat dalam pengurusan administrasi, BPKep menyurati Penghulu pda tgl 02 Maret 2018 yg lalu yang mana isi surat tersebut adalah surat penyaluran aspirasi warga dalam MusrenbangKep yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu dan di dalamnya terdapat himbauan kepada Datuk Penghulu untuk menarik kembli SK yg telah di terbitkan serta mengembalikan segala urusan admimistrasi ke Dusun Menggala Jaya.
Namun setelah lebih kurang 2 pekan lamanya himbauan BPKep tersebut tidak mendapat balasan dari Penghulu sehingga dengan terpaksa BPKep menyampaikan surat berikutnya berupa SP1 dengan mengingat pasal 55 huruf c, Pasal 66 Huruf a dan huruf b, UU No.06 Th 2014 tentang Desa yg tertulis Fungsi BPKep "melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa" dan Pasal 66 huruf a tertulis Hak BPKep" mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa." Huruf b " menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa."***(zl/Redaksi)