Polsek Kubu Amankan 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Rokan Hilir, Suaralira.com -- Polsek Kubu Polres Rokan Hilir, amankan 2 orang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Jumat, 20 Agustus 2021. Pukul 22.00 WIB.
 
2 pelaku yakni AC alias Chandra 29 tahun, dan M alias Imus 34 Tahun, keduanya warga Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. 
 
Keduanya diciduk petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, dan saat diinterogasi mengakui bahwa benar memiliki barang bukti berupa serbuk kristal bening dengan berat kotor 1,79 gram yang berhasil ditemukan pada penggeledahan rumahnya masing masing.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH pada Senin (23/8/2021). Membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.
 
"Berawal dari memperoleh informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Kubu mengamankan seorang laki-laki atas nama AC alias Chandra, 
 
Kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya dengan disaksikan Kepala Dusun (Kadus) saudara Sipan Sopyan, dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus barang bukti plastik bening berlis merah diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit  Handphone merk nokia warna hitam yang terletak disamping rak Televisi.
 
Lalu, ianya diinterogasi dan mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saudara M alias Imus, Kemudian dilakukan pengembangan dan Tim Opsnal berhasil mengamankan orang tersebut dirumahnya dan kemudian dilakukan penggeledahan.
 
Ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus Plastik bening berlis merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit handphone Nokia warna Hitam yang diinterogasi lagi dan ianya mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saudara R (dalam lidik). 
 
Selanjutnya ke dua tersangka dan barang bukti berupa 1 paket plastik bening berlis merah diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Unit Hanpphone merek Nokia warna hitam. 4 bungkus plastik bening berlis merah diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Buah Hp merk Nokia warna Hitam dan 1 buah alat isap atau Bong tersebut dibawa ke Polsek Kubu guna penyelidikan lebih lanjut", jelas AKP Juliandi SH.
 
Kepada keduanya telah dilakukan tes urine dan hasilnya didapati positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, untuk itu dijatuhkan sangkaan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)